2 Februari 2012

Maaf Pak Polisi

Maaf pak polisi, kali ini saya ingin menanyakan kinerja anda anda semua. Soalnya selama ini saya merasa kinerja anda sangat patut dipertanyakan.


Saya merasa selama ini anda belum bisa dikatakan sebagai penegak hukum, bahkan bisa dibilang selama ini anda adalah penyeleweng hukum.


Ketegasan anda pun patut dipertanyakan, ketika operasi lalu lintas dipinggir jalan anda terlihat sangat tegas,bahkan saya bilang anda terlalu tegas atau sok tegas. Tapi ketika menjaga keaman anda tidak becus sehingga masih banyak tindak anarkis di negri ini. Mungkin anda takut tersangkut masalah HAM, pastinya anda telah mempunyai dasar hukum atas tindakan tegas anda guna menjaga ketertiban dan tegaknya hukum, jadi kenapa anda harus takut akan masalah HAM?


Pak polisi pikirkanlah keselamatan masyarakat banyak, jangan hanya karena memikirkan keselamatan mama baik korps anda saja..


Sehingga tidak lagi terjadi aksi main hakim sendiri, tindakan anarkis, dan pengerusakan fasilitas umum seperti kasus kantor dinas bupati Bima, atau bahkan kasus sepele seperti kasus sandal jepit.


Published with Blogger-droid v2.0.4

Artikel Terkait:

10 comments

2 Februari 2012 pukul 09.07

Pak Polisi, baca lah tulisan ini ....

2 Februari 2012 pukul 23.18

karena sekarang dahulu yang disebut asas kekeluargaan sekarang sudah menjadi HAM.. dan asas Kuangan

8 Februari 2012 pukul 21.51

baru tau kalo pindah blog, maaf telat info

9 Februari 2012 pukul 09.20

mampir bentar untuk memberitahu ada kegiatan hibah buku ala blogger

http://www.attayaya.net/2012/02/hibah-sejuta-buku-ala-blogger-fase.html

9 Februari 2012 pukul 10.50

namanya juga pak pol. hehee

9 Februari 2012 pukul 18.58

berani mengkritik polisi :salut:

tapi hati2 dgn UU ITE sob :D

10 Februari 2012 pukul 19.16

hmm... untungnya aku dan keluargaku gak ada yg jadi polisi, hehehehe

11 Februari 2012 pukul 20.09

pertanyaan wajar kok Ngga =3=

12 Februari 2012 pukul 18.23

Miris... T.T

14 Februari 2012 pukul 04.10

@Ario Antokoadakah yg salah,, apakah kritikan melanggar UU ITE. apakah kebebasan mengutarakan pendapat melanggar UU ITE?? kalau iya berarti UU ITE adalah pengekangan terhadap hak azasi manusia?? tanya kenapa?? kenapa bertanya?? terimakasih mas :D

Posting Komentar

[ Kotak Komentar Klasik ]

bagi yang koneksinya lagi sakit/make HP/kesulitan dengan kotak komentar dibawah, silahkan klik link kotak komentar klasik diatas untuk meninggalkan komentar

RanGGaGoBloG Copyright © 2009 TEMPLATESsimple black red by ranggagoblog templates